Dasar Hukum
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 129 Tahun 2014 Tentang Sekolah Rumah, yaitu:
Pasal 4
- Hasil pendidikan Sekolah Rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Setiap orang yang telah mendapat penghargaan setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hal eligibilitas yang sama dan setara untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau memasuki lapangan kerja.
Pasal 12
Peserta didik Sekolah Rumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabuaten/Kota Setempat.
Legalitas:
- Yayasan Sekolah Karakter Bangsa, Akta Notaris Panji Kresna SH, M.Kn. No. 08
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0001965.AH.01.12
- NPWP: 84.252.694.9-009.000
- Ijin operasional pendidikan non formal PKBM dari dinas pendidikan
- NPSN: P9996824
- Rekening sekolah pada bank Mandiri An. Sekolah Karakter Bangsa
Visi kami adalah memberikan pendidikan dan ilmu pengetahuan kepada siapa saja tanpa batasan untuk mencetak generasi berpendidikan dan bermoral.
Misi kami adalah:
- Memberikan kesempatan kepada sisapa saja untuk dapat mengakses pendidikan sesuai program pemerintah.
- Memberikan kesempatan kepada sisapa saja untuk dapat mengasah kemampuannya sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
- Memberikan bekal kemampuan akademis dan non akademis dalam persiapan untuk menyongsong masa depan yang gemilang.